MOROWALI, Sulawesi Tengah - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bungku Tengah sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggota Sat Pol PP Morowali yang sempat viral di Medsos dengan narasi bagi-bagi kupon doorprize bentuk kampanye dan dukungan ke salah satu bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Morowali.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ada ditemukan pelanggaran karena yang bersangkutan bukan membagi - bagikan kupon doorprize apalagi melakukan kampanye tetapi menyahuti permintaan temannya warga masyarakat biasa untuk membawakan kupon dari Tofuti ke Bahontobungku karena yang bersangkutan sekalian balik dari kantornya.
Baca juga:
Anies: BUMN Care Dua Tangan Negara
|
"Kami sudah panggil yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan bahwa yang bersangkutan tidak ada melakukan hal seperti yang viral dinarasikan, tetapi menolong permintaan dari temannya warga masyarakat biasa untuk membawakan kupon karena yang bersangkutan sekalian balik dari kantor ke rumahnya, " terang Ketua Panwaslu Bungku Tengah, As'ad Mahamudo SH, saat diwawancarai sejumlah awak media di kantornya, Selasa (10/09/2024).
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilpres 2024 Super Damai
|
Dijelaskan Ketua Panwaslu Bungku Tengah itu bahwa niatan anggota Satpol PP yang viral itu adalah sangat mulia untuk membantu temannya karena sedang kurang enak badan atau sedang sakit sehingga timbul rasa empatinya untuk membantu.
Atas hal itu, kata Ketua Panwaslu Bungku Tengah tak boleh dijadikan suatu pelanggaran hanya karena niatan untuk menolong, bahkan yang bersangkutan kaget dan heran ketika dirinya diviralkan karena tidak benar dirinya bagi-bagikan kupon atau pun mengkampayekan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morowali.
Apalagi saat ini, lanjut diterangkan Ketua Panwaslu Bungku Tengah bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada masih pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tahap sosialisasi belum ada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali.
" Jadi, tahapan Pilkada ini masih pendaftaran bakal pasangan calon Bupati tahap sosialisasi di masyarakat, sehingga penerapan Pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 tahun 2016, belum memenuhi unsur pelanggaran sebab belum ada penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali, " jelasnya yang turut didampingi Koordiv PPS, Ansar S.Sos.
"Kami Panwascam melakukan langkah pencegahan untuk menjadi perhatian bagi semua pihak sesuai tagline Bawaslu Cegah, awasi, Tindak, " jelas As'ad Mahamudo menambahkan.
(PATAR JS)
Baca juga:
GBK Bergetar Pidato Anis Mengerikan
|